Ditahan KPK, Dua Anggota DPRD Jabar Menikmati Bulan Ramadan Dibalik Jeruji Besi

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua politisi ditahan KPK (Foto: rri.co.id)

Dua politisi ditahan KPK (Foto: rri.co.id)

Dua anggota DPRD Jawa Barat harus menjalani bulan Ramadan tahun ini di balik jeruji besi KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019.


DARA – Dua politisi yang kini ditahan KPK itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Juga Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Dikutip dara.co.id dari rri.co.id, Wakil Ketua KPK Lili Pintaulu Siregar mengatakan, mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2019.

“Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu:

ABS (Ade Barkah Surahman, tidak dibacakan) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.

STA (Siti Aisyah Tuti Handayani, tidak dibacakan) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Kata Lili digedung Merah Putih KPK, Jakarta, (15/4/2021).

Lili mengatakan kedua anggota DPRD Jawa Barat akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.

Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.***

Editor: denkur | Sumber: rri.co.id

Berita Terkait

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa
Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:32 WIB

Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: Ist

BANDUNG UPDATE

Sukses Gelar Job Fair, SMKN I Cisarua Siap Jadikan Agenda Rutin

Selasa, 26 Nov 2024 - 16:22 WIB

JABAR

Bupati Sukabumi: Jembatan Cilalay Selesai Desember Nanti

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:59 WIB

BANDUNG UPDATE

Jelang Pilkada dan Nataru, Harga Sembako di Bandung Barat Relatif Aman

Selasa, 26 Nov 2024 - 15:39 WIB

NASIONAL

Demi Pilkada Aman Hindari Hoax dan Ujaran Kebencian

Selasa, 26 Nov 2024 - 14:03 WIB