Dua anggota DPRD Jawa Barat harus menjalani bulan Ramadan tahun ini di balik jeruji besi KPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019.
DARA – Dua politisi yang kini ditahan KPK itu adalah Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Juga Siti Aisyah Tuti Handayani, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Dikutip dara.co.id dari rri.co.id, Wakil Ketua KPK Lili Pintaulu Siregar mengatakan, mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2019.
“Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain, sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu:
ABS (Ade Barkah Surahman, tidak dibacakan) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
STA (Siti Aisyah Tuti Handayani, tidak dibacakan) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Kata Lili digedung Merah Putih KPK, Jakarta, (15/4/2021).
Lili mengatakan kedua anggota DPRD Jawa Barat akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021. Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Abdul sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.***
Editor: denkur | Sumber: rri.co.id