DARA | JAKARTA – Pensiun tentara direncanakan nanti jadi usia 58 tahun. Selama ini 53 tahun, usia yang sebenarnya, kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, sedang produktif.
Presiden Jokowi kemarin memang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Panglima TNI, mengajukan revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Isi revisi intinya perubahan batas usia pensiun bintara dan tamtama dari sebelumnya 53 tahun menjadi 58 tahun.
Pasal 53 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Ini merevisi UU, alasannya kalau umur 53 tahun ‘kan masih seger-segernya masih produktif-produktifnya. Sudah dipensiun. Polri kan 58 tahun,” ujar Jokowi usai memimpin rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Selasa (29/1).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto senada dengan Presiden Jokowi. “Usia 53 memang sedang produktif, sehingga wajar kalau masa pensiun dinaikan jadi 58 tahun. Apalagi harapan hidup Indonesia sudah diatas 70 tahun,” ujar Marsekal Hadi Tjahjanto.***
Editor: denkur