Adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat menginisiasi Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kota-kabupaten di kawasan Bandung Raya.
DARA – Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan pengetatan mudik lebaran 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.
Namun, dalam SE tersebut terdapat 36 kota dan 8 wilayah yang diberlakukan pengecualian untuk bisa melakukan mobilitas perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
Diantaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, yang tergabung dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.
“Tadi sudah disampaikan nanti ada rapat koordinasi lintas kota kabupaten yang masuk aglomerasi,” ujarnya, saat menerima jajaran Dinas Perhubungan Jawa Barat di Pendopo Kota Bandung, Rabu (28/4/2021).
Oded menuturkan, kendati Kota Bandung tidak berbatasan dengan wilayah di luar aglomerasi, namun koordinasi harus tetap dilakukan. Mengingat pengawasan dan pengendalian Covid-19 harus tetap ketat.
Oleh karenanya, dirinya pun mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk tetap mematuhi setiap anjuran dari pemerintah. Termasuk seruan menahan diri untuk mudik saat lebaran nanti.
“Imbauan saya taati aturan, baik dari mulai pusat sampai daerah. Karena ini semua merupakan bagian dari ‘kanyaah’ pemerintah kepada masyarakat supaya tidak terjadi ada lonjakan selama Idul Fitri,” ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari sempat menyampaikan sejumlah informasi terbaru, mengenai beberapa program terkait infrastruktur perhubungan yang bersinggungan dengan Kota Bandung.
Diantaranya, menyoal integrasi transportasi kereta cepat menuju wilayah perkotaan.
“Pak Hery menyampaikan beberapa progres perencanaan pembangunan di Kota Bandung, meliputi diantaranya aksesibilitas bagaimana transportasi menyambungkan antara kereta api cepat dengan Kota Bandung,” jelasnya.
Kemudian, sambung Oded, pengkoordinasian pengelolaan tiga terminal di Kota Bandung, yakni Terminal St. Hall, Terminal Ciroyom, dan Terminal Ledeng. Pembahasan mengenai pengelolaan ini berkenaan dengan peningkatan kualitas layanan terminal.
“Dibahas tadi tentang terminal, ada terminal-terminal yang harus dikaji apakah terminal tetap bertahan tipe B yang pengelolaannya di provinsi atau tipe c yang masih dikelola kota,” pungkasnya.***
Editor: denkur