Kendati tidak berada dalam perbatasan dengan luar wilayah aglomerasi, Kota Bandung tetap akan memberlakukan pengawasan secara ketat. Delapan titik cek poin bakal dibuat untuk penyekatan pada 6-17 Mei 2021.
DARA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyebut, lima cek poin berada di pintu keluar gerbang tol yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Bandung, yaitu gerbang tol Buahbatu, Mohammad Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.
Sedangkan tiga posko cek poin lainnya terdapat di wilayah yang menjadi akses utama pendatang melalui jalur darat, yakni di dekat Bunderan Cibiru, perbatasan kawasan Cibeureum, dan sekitar Terminal Ledeng.
“Daerah aglomerasi ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan sangat ketat. Kita sudah sangat siap, termasuk ada posko utama di Cikapayang,” ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
Ema mengungkap, sekitar 44 orang personel gabungan bakal bersiaga di setiap posko cek poin selama 24 jam.
Mereka berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta aparat kewilayahan. Mereka bekerja sama dengan PMI yang sekaligus menyediakan satu mobil ambulans di setiap posko.
“Di lapangan nanti akan dibagi tiga sif. Pada prinsipnya di wilayah aglomerasi diperbolehkan tapi harus ada surat kesehatan (keterangan negatif Covid-19). Kalau dari luar itu yang urgen bisa diperbolehkan selama memberikan surat keterangan yang valid atau jelas,” paparnya.
Ema menekankan, pihaknya juga bakal menerjunkan tim gabungan ke sejumlah kawasan wisata. Hal itu mengingat potensi aktivitas masyarakat di wilayah aglomerasi yang diprediksi meningkat.
Dirinya juga menginstruksikan aparat kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan guna mengawasi para pendatang. Utamanya, apabila ada pendatang dari wilayah dengan kasus Covid-19 cukup tinggi.
“Prinsipnya mudik dilarang. Itu karena kita ingin pencapaian pengendalian terjaga dengan baik. Jangan sampai kita tertimpa gelombang ketiga yang saat ini sudah terjadi di India,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengemukakan, pemeriksaan di cek poin bukan hanya menyasar kelengkapan identitas diri, tetapi harus menunjukkan dokumen kesehatan dan izin perjalanan.
Untuk dokumen kesehatan, khusus di momentum lebaran ini hasil tes usap PCR atau tes cepat antigen berlaku 1×24 jam. Sementara GeNose hanya berlaku sesaat sebelum keberangkatan.
“Untuk ASN, TNI, Polri, BUMD dilengkapi izin tertulis pejabat terkait dengan tanda tangan dan cap basah. Pegawai swasta izin tertulis pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah. Sedangkan pekerja informal, izin tertulis dari kepala desa atau lurah,” ujarnya.
Rano mengaku sejumlah kendaraan juga akan mendapatkan pengecualian atau kemudahan saat melintas di posko cek poin. Namun begitu, dia memastikan tetap dilakukan pemeriksaan demi mengetahui kepentingan sebenarnya.
“Beberapa kendaraan yang diloloskan atau dapat pengecualian diantaranya kendaraan pimpinan, kendaraan dinas operasional, petugas jalan tol, ambulans dan mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pembawa ibu hamil,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi menegaskan, bila terminal, stasiun kereta api dan bandara diberlakukan penutupan terbatas. Sementara untuk terminal hanya mengizinkan angkutan dalam kota yang beroperasi.
“Terminal, jalan raya, bandara, stasiun kereta api dan sebagainya, prinsipnya diberhentikan terbatas. Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang itu bus AKAP dan AKDP distop sama sekali tidak beroperasi. Penjualan tiket di terminal juga sudah dilarang,” ujarnya.
Pembatasan perjalanan juga dilakukan untuk moda transportasi kereta api. Yakni hanya mengoperasikan kereta KRD yang melayani perjalanan di dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.
“Kereta api jarak jauh diberhentikan operasional secara terbatas KRD dan logistik masih operasi. Bandara juga pelayananannya terbatas,” pungkasnya.***
Editor: denkur