Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disampaikannya Kamis (29/4/2021) siang, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
DARA – “Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” tutur Presiden..
Menurut Jokowi, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tegas Jokowi.
Presiden menegaskan, dalam PP tersebut THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri.
“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” sebut Jokowi.
Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan keterangan pers, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.***
Editor: denkur