Soal rencana pengelolaan pembuangan akhir sampah di TPPAS Legok Nangka, Pemerintah Kota Bandung tidak harus terburu-buru membuat kesepakatan.
DARA – Demikian dikatakan Anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama.
“Pansus meminta perhatian pemerintah agar dapat mengkaji terlebih dahulu perjanjian dengan PT Bril sebelum benar-benar memanfaatkan TPPAS Legok Nangka milik Pemprov Jabar,” ujar Andi dihubungi wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, memanfaatkan secara baik dan benar sarana dan prasarana yang dimiliki DLHK, dan melakukan terobosan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemanfaatan TPS di luar TPA Sarimukti, harus dibahas lebih mendalam. Misalnya, menuntaskan dahulu perjanjian dengan pihak PT Bril.
“Kerjasama dengan pihak lain di luar PT. Bril jangan menimbulkan dampak hukum baru,” ujar Andi.
Selain itu, kata Andi, dalam upaya melakukan penyadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan manajemen pengelolaan sampah secara baik, Pansus meminta pemerintah untuk melakukan pembahasan yang intens dengan melibatkan berbagai kelompok kepentingan.
Sedangkan untuk menangani masalah pembuangan sampah oleh DLHK, Pemerintah Kota Bandung, kata anggota komisi A ini, Pansus mengharapkan pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam dan selanjutnya menetukan titik-titik sementara Tempat Pembuangan Sampah, atau TPS.
“Kami dari pansus meminta perhatian pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti catatan Pansus LKPJ DPRD Kota Bandung terkait pengelolaan sampah secara modern di Tempat Pembuangan Akhir,” kata Andi.
Sementara itu anggota Pansus LKPJ dari Fraksi PDI Perjuangan Folmer Silalahi mengungkapkan operasional TPA Sarimukti sudah berakhir pada tahun 2020. Setelah itu, TPA akan dialihkan ke Legok Nangka Kabupaten Bandung.
Tipping fee di TPA Sarimukti sebesar Rp50.000 per ton. Sedangkan tipping fee di TPPAS Legok Nangka dikabarkan naik hingga lima kali lipat.
Atas beban biaya tersebut lanjut Folmer, Pemerintah Kota Bandung, sudah menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka sebesar Rp386.000.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyubsidi tipping fee sebesar 30 persen atau Rp115.800 per ton. Sedangkan 70 persen tipping fee atau Rp270.200 per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.
“Kesepakatan mengenai tipping fee penting sebagai syarat dimulainya komitmen dari Pemkot untuk menyepakati besaran tipping fee,” kata Folmer.
Anggota Komisi C ini menambahkan, dalam layanan pengelolaan sampah ini, Pemprov Jabar memberikan fasilitas Stasiun Peralihan Antara (SPA). SPA berfungsi untuk memilah sampah guna mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka.
“Kita (Pemkot) sedang mempersiapkan strategi mengurangi sampah. Ini akan berdampak pada pemberian insentif Pemprov kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya melalui 3R (reduce, reuse, recylce) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi,” ungkapnya.***
Editor: denkur