Dua pengedar sabu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat beserta barang bukti seberat 10 gram sabu.
DARA – Kedua tersangka diciduk polisi saat akan mencoba memasukan narkoba jenis sabu itu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cianjur.
Kepala Satresnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan, kedua tersangka itu pemain baru yang digalang para narapidana di Lapas Klas IIB Cianjur untuk membantu memasarkan narkoba di wilayah hukum Cianjur.
“Kedua tersangka ditangkap didepan Lapas Klas IIB Cianjur, saat akan mencoba memasukan narkoba jenis sabu yang dipesan narapidana di dalam Lapas itu,” kata Ali, kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Ali menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak pidana narkoba yang masih menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur.
“Kami tak segan memberikan tindakan tegas terukur, jika kedapatan ada pelaku narkoba yang masih bermain di wilayah hukum Cianjur,” tegasnya.
Ali meminta masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila melihat atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Cianjur.
“Sepanjang bulan puasa ini, peredaran didominasi oleh narkoba jenis sabu. Kami gencarkan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak pidana narkoba,” tandasnya.***
Editor: denkur