Dishub Kabupaten Bandung Sebar 200 Personil di 8 Pos PAM, Bupati Berpesan Begini

Rabu, 5 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan untuk ke tempat wisata bukan berarti tidak boleh masuk tempat wisata. Akan tetapi sebelum masuk obyek wisata, penumpang kendaraan dicek dulu di Pos Cek Point.


DARA | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi Pasukan PAM Dishub yang bisa membantu Polresta Bandung dalam melakukan pengamanan dan penyekatan aktivitas mudik dan Lebaran.

Nantinya, Ke-200 personel disebar di 8 titik startegis penyekatan sebagai antisipasi aktivitas lalu lintas atau mobilisasi menjelang dan pada saat Lebaran.

Dadang menjadi Inspektur Upacara pada Apel Pelepasan 200 Pasukan Pengaanan (PAM) Dishub Halau Mudik di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Katapang, Selasa (4/5/21) petang.

“Kita cermati bersama, lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan selalu terjadi ketika ada libur panjang atau long week end,” Ujar Dadang.

Kendati begitu, Kang DS berpesan agar dalam melaksanakan tugasnya, para petugas tetap bersikap persuasif dan humanis, agar jangan sampai menunjukan arogansi kepada para pengendara. Sebab jika ada ada petugas yang arogan, imbuh Kang DS, masyarakat malah akan cenderung bereaksi bahkan marah.

Dadang Supriatna juga berpesan agar pengendara yang menuju area destinasi wisata untuk tidak dilarang memasukinya. Penyekatan untuk ke tempat wisata bukan berarti tidak boleh masuk tempat wisata. Akan tetapi sebelum masuk obyek wisata, penumpang kendaraan dicek dulu di Pos Cek Point.

Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa mengatakan ke-200 personelnya itu disebar di 8 titik startegis penyekatan sebagai antisipasi aktivitas mudik.

Mereka akan berjaga selama 24 jam ditambah dengan satu Posko Pam Lalu Lintas, dan satu Posko Pencatatan Pergerakan kendaraan.

Ini semua demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bandung, terutama di kawasan wisata. Juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik pada masa libur dan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

 

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Diskominfotik Bandung Barat, Berikan Edukasi Tentang Proteksi Penggunaan Data Pribadi

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru