Satlantas Polres Cianjur Amankan Enam Unit Kendaraan Travel Gelap

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.


DARA|CIANJUR– Sebanyak enam unit kendaraan minibus travel gelap berhasil diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Sejumlah kendaraan travel gelap itu kedapatan membawa puluhan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Cianjur selatan.

KBO Satlantas Polres Cianjur, Iptu Yudhistira Nugraha, mengatakan pengungkapan travel gelap yang membawa pemudik itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi awal dari masyarakat, lanjut Yudhistira, personel Satlantas Polres Cianjur langsung bergerak dengan melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Cianjur.

“Penyekatan yang dilakukan personel di antaranya dengan cara penyekatan stasioner dan hunting. Alhamdulillah, enam kendaraan travel gelap berhasil diamankan berikut pengendaranya,” kata Yudhistira, kepada wartawan.

Yudhistira mengungkapkan, dari enam orang sopir travel gelap yang berhasil diamankan. Satu orang di antaranya kedapatan membawa obat-obatan terlarang atau daftar G.

“Terdapat satu orang sopir yang kedapatan membawa obat-obatan terlarang, dan langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sejumlah kendaraan travel gelap yang berhasil diamankan, lanjut Yudhistira, di antaranya Toyota Avanza warna silver bernomor polisi ( Nopol) F 1763 ZJ, Mitsubishi Kuda warna merah nopol F 1032 XV, Suzuki APV warna merah nopol F 1496 QX, Toyota Avanza warna merah nopol F 1249 WZ, Toyota Kayla warna hitam nopol D 1747 UAE, dan Toyota Avanza warna hitam bernopol F 1245 OX.

“Para pengendara travel gelap dilakukan penindakan dengan bukti pelanggaran lalu lintas (Tilang) pasal 308 huruf B Jo pasal 173 ayat (1) Undangan-undang RI No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” pungkasnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 17:39 WIB

Tak Ingin Garut Begini-Begini saja, Warga Garsel Berharap Banyak Syakur -Putri Bawa Perubahan

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru