DARA | DEPOK – Pemkot Depok sudah miliki 63 Satuan Tugas Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Satgas PKDRT). Mereka ditempatkan di setiap kelurahan di wilayah kota ini.
Satgas tersebut dibentuk, sebagai Kota Depok untuk mencegah terjadinya kasus KDRT. Di bawah Satgas PKDRT , dibentuk Kelompok Kegiatan (Poktan) PKDRT untuk tingkat RW.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Bety Setyorini, kehadiran Satgas PKDRT merupakan implementasi program Pemkot Depok guna mewujudkan Depok Kota Ramah Keluarga.
“Jadi puluhan Satgas PKDRT di 63 kelurahan ini memiliki tugas mulai dari pencegahan (preventif) hingga pendampingan jika ditemukan kasus KDRT di lingkungan tempat tinggal mereka,” kata Bety kepada depok.go.id seusai Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas PKDRT dan Human Trafficking di aula Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Gedung, kemarin.
Dengan adanya Satgas PKDRT, menurut dia, menunjukkan penanganan KDRT di Depok sudah komprehensif. Seperti dengan membangun dan menjalin sinergitas antara perangkat daerah dengan pihak dan institusi terkait.
Pihaknya, menurut dia, selalu membekali Satgas PKDRT untuk terus menyosialisaikan kehadiran satgas ini kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan. “Misalnya ke majelis taklim, pengajian ibu-ibu, kelompok arisan. Semua itu agar masyarakat semakin menyadari kehadiran Satgas dan Poktan PKDRT di wilayah.”***