DARA | JAKARTA – Tabloid ‘ Indonesia Barokah “ bukan produk jurnalistik seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demikian hasil kajian Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.
Yosep Adi juga mengatakan, tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat media siber lain. “Tulisan di tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi, ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan,” ujarnya.***
Editor; denkur