Orang Lain Puasa, Lelaki Ini Malah Membakar Kekasihnya, Kini Sudah Diciduk Polisi

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Tersulut api cemburu, DB lelaki berusia 32 tahun tega membakar kekasihnya di sebuah hutan. Ia pun tak bisa lari, diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat.


DARA – Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap polisi di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Bandung.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan diketahui tersangka DB tega membakar hidup-hidup kekasihnya, Indah Diani (27) dipicu karena rasa cemburu.

Rifai mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka membaca pesan singkat di handphone milik korban dari teman lelakinya.

“Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).

Tak hanya sampai disitu, lanjut Rifai, usai cekcok dengan korban. Tersangka langsung keluar dan membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan kembali ke rumah korban lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya.

“Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya,” jelasnya.

Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.

“Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin (10/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 lalu itu dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 (3) KUHPidan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 lalu. Untuk pasal yang kami kenakan saat ini hukuman maksimalnya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

Diketahui, korban Indah Diani dikabarkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung selama satu pekan.

Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:05 WIB

Diduga Hendak Tawuran Belasan Pelajar Diamankan Polsek Pagaden

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru