Tegakkan Perda, Satgas KTR Indramayu Sambangi Pusat Perbelanjaan

Rabu, 30 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

Anggota Satgas KTR Kabupatn Indramayu, berbincang dengan staf salah satu pusat perbelanjaan. Foto: Humas Kabupaten Indramayu

DARA | INDRAMAYU – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Indramayu mengajak semua elemen masyarakat ikut menegakan Perda KTR di lingkungan umum. Tim Satgas terdiri atas ASN, polisi, dan penyuluh kesehatan.

Ajakan tersebut, merupakan salah satu upaya menerapkan Perda Kabupaten Indramayu No 08/2016 tentang KTR di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta.

Selasa (29/01/2019), Tim Satgas KTR menyambangi salah satu pusat perbelanjaan di daerah ini. Tim mengajak sejumlah karyawan dan staf pusat perbelanjaan tersebut untuk menyosialisasikan dan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan.

“Jadi ada kawasan-kawasan yang melarang orang merokok sembarangan. Salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata anggota Tim Satgas KTR, Kamsari Sabarudin, yang juga Kabid Penegak Hukum Satpol-PP Kabupaten Indramayu.

Menurut Kamsari, masyarakat punya hak untuk merokok. Tapi dari satu sisi perokok juga  melanggar hak orang lain dengan asapnya.

Sehingga, lanjut dia, harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan hak asasi manusia (HAM). Namun jika tetap melanggar Perda KTR, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.

Ia mencontohkan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin administrasi apabila sebuah supermarket mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000.***

 

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB