DARA | INDRAMAYU – Tim Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Indramayu mengajak semua elemen masyarakat ikut menegakan Perda KTR di lingkungan umum. Tim Satgas terdiri atas ASN, polisi, dan penyuluh kesehatan.
Ajakan tersebut, merupakan salah satu upaya menerapkan Perda Kabupaten Indramayu No 08/2016 tentang KTR di sejumlah tempat instansi pemerintah dan swasta.
Selasa (29/01/2019), Tim Satgas KTR menyambangi salah satu pusat perbelanjaan di daerah ini. Tim mengajak sejumlah karyawan dan staf pusat perbelanjaan tersebut untuk menyosialisasikan dan sama-sama melarang ketika ada masyarakat yang kedapatan merokok sembarangan.
“Jadi ada kawasan-kawasan yang melarang orang merokok sembarangan. Salah satunya di tempat umum seperti ini,” kata anggota Tim Satgas KTR, Kamsari Sabarudin, yang juga Kabid Penegak Hukum Satpol-PP Kabupaten Indramayu.
Menurut Kamsari, masyarakat punya hak untuk merokok. Tapi dari satu sisi perokok juga melanggar hak orang lain dengan asapnya.
Sehingga, lanjut dia, harus ada tempat khusus untuk para perokok agar ada keseimbangan hak asasi manusia (HAM). Namun jika tetap melanggar Perda KTR, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak sesuai dengan kewenangannya.
Ia mencontohkan, pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin administrasi apabila sebuah supermarket mengabaikan KTR. Namun apabila dari masyarakat individu yang melanggar KTR, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman penjara maksimal 7 hari dan denda uang sebesar Rp 500.000.***