DARA | KARAWANG – Kantor Pos Karawang menahan pengiriman 337 amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah. Tindakan ini sesuai koordinasi dengan Bawaslu dan Polres Karawang.
“Kami ikut permintaan Bawaslu dan Polres untuk menahan kiriman tersebut yang masih tersisa, sampai menunggu keputusan lebih lanjut dari Bawaslu dan Polres,” kata Wakil Kepala Kantor Pos Karawang, Soviyan, Rabu (30/1/2019).
Soviyan menyebutkan, hingga saat ini pihaknya bersama Bawaslu dan Polres Karawang mengamankan 337 amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim dari Kantor Pos Jakarta Selatan. “Yang pertama 247 amplop dan yang kedua 90 amplop,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya ditarik dari Panwaslu Kecamatan Tegalwaru sebanyak 142 amplop dan Kecamatan Majalaya sebanyak tiga amplop. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah tabloid tersebut.
“Isinya kami tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi, mengatakan, pihaknya meminta Kantor Pos untuk menahan pengiriman hingga diputuskan hasil kajian dari Dewan Pers. “Tidak ada penyitaan, kantor pos hanya pengcansel (membatalkan) pengiriman sampai nanti diputuskan hasilnya dari Dewan Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Karawang menemukan lebih dari seribu Tabloid Indonesia Barokah yang akan disebar ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di Karawang. Dalam setiap amplop, tertera alamat masjid maupun pondok pesantren yang akan dikirim.
Sementara alamat pengirimnya dari Bekasi. “Saya sempat membaca, namun kurang hafal. Yang jelas 247 amplop tersebut kami jadikan satu dalam sebuah karung,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka