Ratusan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung dapat remisi khusus Idul Fitri 2021. Ini dia rinciannya.
DARA – Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Faozul Ansori mengatakan, jumlah napi yang mendapat remisi lebaran sebanyak 750 orang.
Rinciannya, 213 napi dapat pengurangan hukuman selama 15 hari. 431 napi dapat pengurangan hukuman selama satu bulan, 98 napi dapat pengurangan hukuman selama 1 bulan 15 hari dan delapan napi dapat pengurangan hukuman selama dua bulan.
“Kebetulan di sini (Lapas Jelekong) enggak ada yang langsung bebas atau RK II,” ujar Faozul saat wawancara via telepon, Selasa (18/5/2021)
Kriteria napi yang bisa dapat remisi, kata Faozul, memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melanggar aturan.
Syarat lainnya sudah menjalani hukuman minimal enam bulan tepat pada hari raya idul fitri.
“Setidaknya narapidana kalau berkelakuan baik pasti itu dapat remisi, itu kan merangsang untuk orang selalu berbuat baik, ada harapan, kalau berbuat baik rewardnya dapat remisi atau pengurangan hukuman. Kalau tidak baik, sering bikin keributan, bikin masalah, tidak menaati peraturan ya tidak mendapat remisi. Kalau dapat remisi berkurang hukumannya, jadi cepat kembali ke keluarga dan ke masyarakat,” tutur Faozul.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Muhamad Nurzaman menuturkan remisi yang diberikan itu adalah remisi khusus keagamaan. Artinya, diberikan sesuai dengan agama yang tercantum di surat putusan.
“Narapidana ada 1030 orang, yang dapat remisi 750 orang, sisanya belum ada Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17), belum divonis, ada yang belum enam bulan menjalani hukuman dan ada yang melakukan pelanggaran,” kata Nurzaman.
“Kita sudah usulkan tapi tidak ada yang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, karena sekarang ini kan sudah banyak asimilasi rumah, larinya ke asimilasi rumah resmi, jadi enggak ada yang langsung pulang,” ujarnya.
Jika ada narapidana yang melakukan pelanggaran usai menerima remisi, kata Nurzaman, maka untuk tahun berikutnya narapidana tersebut tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman.
“Jadi nanti kita melihat mereka yang diberikan remisi, mulai dari setelah lebaran sampai nanti ketemu lebaran selanjutnya. Jadi kalau nanti setelah ini dia melakukan pelanggaran, berarti di tahun depannya kita tidak berikan remisi,” kata Nurzaman.***
Editor: denkur