Bom Bunuh Diri Makassar, Polisi Tetapkan 53 Teroris Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan. (Foto: Polri)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan. (Foto: Polri)

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan 53 teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, semua tersangka telah resmi ditahan.


DARA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan, 53 orang tersangka dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini terdiri dari tujuh wanita dan selebihnya (46 orang) laki-laki.

Para tersangka, kini ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan dan seluruhnya masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” tutur Zulpan Rabu (19/5/2021)

Kabid Humas Polda Sulsel menyebut, penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah. Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas 53 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri berinisial L dan YSF terjadi di depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu 28 Maret 2021.

Terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.

Dari 53 tersangka, diketahui satu orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya. ***

Editor: denkur

Berita Terkait

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas
Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:54 WIB

Gebrakan Kapolresta Bandung Yang Baru, Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Desa Cibodas

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:20 WIB

Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Berita Terbaru

Gedung Rumentang Siang (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG UPDATE

Inilah Lima Gedung Kesenian di Kota Bandung yang Bersejarah

Senin, 20 Jan 2025 - 16:36 WIB

PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menyampaikan kondisi terkini dari bencana banjir (Foto: Istimewa)

JABAR

Pemda Cirebon Prioritaskan Langkah Penanganan Banjir

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB