Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan 53 teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat ini, semua tersangka telah resmi ditahan.
DARA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan menjelaskan, 53 orang tersangka dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini terdiri dari tujuh wanita dan selebihnya (46 orang) laki-laki.
Para tersangka, kini ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan dan seluruhnya masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” tutur Zulpan Rabu (19/5/2021)
Kabid Humas Polda Sulsel menyebut, penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah. Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas 53 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri berinisial L dan YSF terjadi di depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu 28 Maret 2021.
Terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.
Dari 53 tersangka, diketahui satu orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya. ***
Editor: denkur