Hari ini 23 tahun silam. Tepatnya tanggal 21 Mei 1998, saat sebuah peristiwa sejarah terjadi di tanah air. Soeharto menyatakan lengser atau mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
DARA – Reformasi. Begitulah istilah yang menyeruak pasca lengsernya Soeharto yang telah 32 tahun memimpin negara kesatuan ini.
Ribuan mahasiswa berdemo di gedung DPR/MPR. Menuntut Soeharto turun. Sebelumnya terjadi serentetan peristiwa yang menjadi pemicu terjadinya aksi demontrasi yakni krisis moneter, penculikan aktivis, tragedi Trisakti, dan kerusuhan Mei.
Soeharto pun memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai presiden dan kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang saat itu memangku jabatan sebagai wakil presiden.
Detik-detik lengsernya Soeharto jadi moment yang menegangkan sekaligus mengharukan. Isi pidato sang presiden tak urung membuat ribuan mahasiswa bersorak sorai sebagai tanda keberhasilan perjuangannya.
Sekadar mengenang sejarah penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berikut isi pidato Soeharto yang dibacakan 21 Mei 1998, saat ia menyatakan mundur dari jabatan presiden:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sejak beberapa waktu terakhir, saya mengikuti dengan cermat perkembangan situasi nasional kita, terutama aspirasi rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Atas dasar pemahaman saya yang mendalam terhadap aspirasi tersebut dan terdorong oleh keyakinan bahwa reformasi perlu dilaksanakan secara tertib, damai, dan konstitusional.
Demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan pembangunan nasional, saya telah menyatakan rencana pembentukan Komite Reformasi dan mengubah susunan Kabinet Pembangunan VII.
Namun, kenyataan hingga hari ini menunjukkan Komite Reformasi tersebut tidak dapat terwujud karena tidak adanya tanggapan yang memadai terhadap rencana pembentukan komite tersebut.
Dalam keinginan untuk melaksanakan reformasi dengan cara sebaik-baiknya tadi, saya menilai bahwa dengan tidak dapat diwujudkannya Komite Reformasi, maka perubahan susunan Kabinet Pembangunan VII menjadi tidak diperlukan lagi.
Dengan memperhatikan keadaan di atas, saya berpendapat sangat sulit bagi saya untuk dapat menjalankan tugas pemerintahan negara dan pembangunan dengan baik.
Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 UUD 1945 dan secara sungguh-sungguh memperhatikan pandangan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang ada di dalamnya, saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden RI terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari Kamis, 21 Mei 1998.
Pernyataan saya berhenti dari jabatan sebagai Presiden RI saya sampaikan di hadapan saudara-saudara pimpinan DPR dan juga adalah pimpinan MPR pada kesempatan silaturahmi.
Sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden RI, Prof. Dr. Ing. BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden/Mandataris MPR 1998-2003.
Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa Indonesia ini saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan kekurangan-kekurangannya semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai hari ini pula Kabinet Pembangunan VII demisioner dan kepada para menteri saya ucapkan terima kasih.
Oleh karena keadaan tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pengucapan sumpah di hadapan DPR, maka untuk menghindari kekosongan pimpinan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, kiranya saudara wakil presiden sekarang juga akan melaksanakan sumpah jabatan presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.***
Editor: denkur