Perusahaan e-commerce Shopee, membatasi akses penjualan 13 kategori produk impor yang penjualnya berada di negara lain atau dikenal dengan istilah “crossborder”. Langkah ini, untuk membuktikan keberpihakannya pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
DARA – “Ini satu hal yang perlu diapresiasi. Shopee sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan 13 produk dari luar negeri yang memang sudah bisa dibuat oleh UMKM kita sendiri,” tutur Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Minggu (23/5/2021).
Adapun ke-13 kategori yang penjual asingnya dibatasi yakni meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria. Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Nilai industri fesyen muslim di Indonesia menurut Teten mencapai Rp280 triliun per tahun. Sedangkan nilai industri batik dalam negeri hampir mencapai Rp 5 triliun. Sehingga ini, menjadi bentuk perlindungan terhadap industri yang nilainya mencapai hampir Rp 300 triliun.
“Kami juga berharap ini bisa diikuti oleh platform digital lainnya,” tegas Menkop UKM.
Direktur Shopee Indonesia, Handhika Jahja meyakini, kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengembangan UMKM di dalam negeri. Menurutnya, Indonesia adalah negara pertama lahirnya Shopee sebelum ada di negara lain.
“Kalau dibelah ya, DNA kita sudah pasti Merah-Putih,” ujarnya.
Handhika juga mengungkapkan bahwa saat ini penjualan cross border Shopee hanya 3 persen dari total penjualan e-commerce yang berdiri sejak 2015 itu.***
Editor: denkur