Tiga warga binaan beragama Budha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut mendapatkan remisi khusus Waisak 2021, Rabu (26/5/2021).
DARA – SK Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM. Kristyo Nugroho, didampingi Kasi Binadik, Febrian Sony, dan Kasubsi Registrasi, Ahmad Syarif.
Kegiatan itu dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kalapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo Nugroho, berpesan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut tetap menjaga perilaku baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas.
“Jadikan ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya saat menyerahkan SK Remisi di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (26/5/2021).
Kristyo menyebutkan, warga binaan yang memperoleh Remisi Waisak di lapas Garut ini semuanya berjumlah tiga orang, masing-masing memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan.
“Salah satunya adalah warga negara asing, berasal dari Tiongkok,” katanya.***
Editor: denkur