Kosongnya Ratusan Jabatan di Tasikmalaya, Dimanakah Peran Sekda?

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani

Kosongnya ratusan jabatan struktural terus menjadi polemik. Lalau sejauhmana peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Zein?.


DARA – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Daelani kepada dara.co.id, mengatakan, Sekda seharusnya berperan aktif melakukan komunikasi dan koordinasi ke atas maupun ke bawah.

Termasuk melaporkan serta memberikan bahan kepada bupati perihal segala bentuk permasalahan jabatan dan ASN sebagai anak buahnya, sehingga menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam mengeluarkan kebijakan tentang mutasi, rotasi juga promosi.

Selain itu, kata politisi Gerindra ini, sekda juga posisinya sebagai sharing partner bupati juga DPRD. Namun, pada kenyataanya hal tersebut berbeda, bahkan jauh panggang daripada api.

“Sekda (Muhammad Zein) ini untuk komunikasi saja sulit, Komisi I beberapa kali mengundang rapat kerja namun sekda tidak pernah hadir. Alasannya ada kegiatan lain, jadi selama ini belum terjalin secara efektif mengenai pemerintahan,” ujar Deni, Kamis (27/5/2021).

Deni mengatakan, pihaknya tentu memaklumi padatnya kegiatan sekda. Tapi semestinya bisa mendelegasikan kepada Asda untuk menghadiri undangan Komisi I.

“Sejatinya dalam menjalankan roda birokrasi, sekda tentu tidak sendiri, tapi dibantu asda. Namun, asda juga tidak pernah ada hadir atas delegasi sekda, maka komunikasinya sekda ini tertutup, susah datang dan bagaimana pelayanannya leader birokrasinya seperti itu,” ujar Deni.

Masalhnya lagi, kata Deni, para asda semuanya rangkap jabatan di instansi lain, sehingga tidak fokus dan terhadap tanggung jawab yang utamanya yaitu membantu sekda.

“Semua asda kan merangkap jabatan, jadi bagaimana mungkin birokrasi ini bisa berjalan baik, karena pejabatnya pun tidak ada yang fokus dan profesional dengan tupoksi-nya. Sekda-nya komunikasinya tidak baik, dan arus ke bawah pun seperti itu juga,” jelasnya.

Sebagai panglima ASN, sekda harus mampu menterjemahkan apa yang menjadi visi-misi kepala daerah dan wakilnya yang baru dilantik terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

“Sekda itu panglima ASN harus fleksibel ke atas yaitu ke bupati harus bisa komunikasi baik dan menyampaikan segala bentuk permasalahan dan kebutuhan masyarakat, sehingga jadi pertimbangan dan kebijakan. Lalu ke bawah juga (asda dan pimpinan OPD) harus mampu menterjemahkan, sehingga dilanjutkan oleh para Kadis,” ujarnya.

Deni menegaskan birokrasi memiliki rantai komando dan posisinya seperti Piramida artinya lebih banyak orang dibawah daripada ditingkat atas.

“Jadi intinya komunikasinya harus baik, komunikasi itu adalah cerminan karakter, biasanya yang susah komunikasi itu cermin orang yang banyak masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Transparency Institute (TI), Murthalib menilai banyaknya jabatan struktural yang kosong hingga ratusan menandakan lemahnya kepala daerah dalam mencari solusi terhadap pemerintah pusat.

“Tentu kami menilai kepala daerah ini tidak respek dan kurang perhatian terhadap ASN, juga semestinya OPD terkait harus menyampaikan ke bupati atau melalui sekda tentang adanya pengecualian bisa melantik pejabat dengan acuan surat edaran mendagri,” ujarnya.

Murthalib juga menyinggung posisi Sekda (Muhammad Zein) yang seharusnya memberikan masukan dan melaporkan mengenai adanya SE Mendagri Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 kepada Bupati.

“Bupati diberi masukan tidak oleh Sekda atau OPD terkait mengenai adanya SE Mendagri, gak mungkin kalau pejabat setingkat Sekda tidak mengetahui adanya surat edaran, harusnya Sekda menyampaikan itu, karena kekosongan jabatan perlu diisi,” ujar Murthalib.

Kenapa jabatan harus segera diisi, lanjut dia, karena semua itu sudah menjadi kebutuhan untuk berjalannya roda Pemerintahan dan sudah semestinya Sekda sebagai Jenderal-nya ASN memperlihatkan peranannya yang pro aktif.

“Semakin penasaran saja, apakah bupati, wakil bupati dan sekda serta OPD terkait memang tidak mengetahui adanya surat edaran mendagri. Tidak mungkin kan mendagri mengeluarkan SE kalau tidak akan mengizinkan kepala daerah melantik pejabat asal sesuai syarat yang dikeluarkan mendagri,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok
Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran
Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 15:46 WIB

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Maret 2025 - 15:32 WIB

Ayep Zaki Siap Jalankan Hasil Retret, termasuk Soal Efisiensi Anggaran

Senin, 3 Maret 2025 - 15:18 WIB

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Minggu, 2 Maret 2025 - 10:16 WIB

Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya

Minggu, 2 Maret 2025 - 09:53 WIB

Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB