Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H Asep Nuroni SSos MSi, membuka sosialisasi peningkatan pendapatan asli daerah. Diikuti para camat.
DARA – Sosialisasi digelar di meeting room Sawala Fave Hotel Subang, Jumat (28/5/2021).
Upaya meningkatkan PAD melalui pencapaian target PBB P2 Perdesaan dan Perkotaan tahun 2021, perlu dilaksanakan pembekalan terhadap wawasan pengetahuan aparatur sipil negara melalui sosialisasi Peraturan No44 tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Camat.
“Pentingnya ada alat ukur kinerja dalam OPD untuk membuat etos kerja, sehingga lebih disiplin dan terukur. Ini upaya membantu mencapai visi-misi bupati. Kedepannya, indikator penilaian kinerja harus ditingkatkan lagi, terlebih lagi kesuksesan bupati dalam memimpin daerah tidak terlepas dari kesuksesan bantuan para camat,” ujar Kang Asep dalam sambutannya.
Kang Asep juga mengatakan soal isu aktual mengenai sampah di Kabupaten Subang. Ia akan menyusun agenda bersama para camat mengenai peranan yang harus digerakan menghadapi permasalahan ini.
Selanjutnya, Kang Asep resmi membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Sementara itu, Plt Asda I, Tatang Supriyatna, SIp, MIpol, menjelaskan maksud dan tujuan disusunnya peraturan bupati No44 tahun 2020, sebagaimana untuk merincikan ruang lingkup penilaian kinerja, rangkaian mekanisme, tata kerja, dan target camat dalam meningkatkan PAD melalui PBB P2.
Tatang Supriyatna menjelaskan aspek-aspek penilaian kinerja untuk mencapai prestasi nilai, baik bagi para camat dan bagaimana cara menggali PBB P2 selama Perbup belum dicabut setelah Undang-Undang No28 Tahun 2009.
Sosialisasi juga dihadiri Widyaiswara Kabupaten Karawang Abdillah Mawardi sebagai narasumber, Plt Asda I, Staff ahli bidang kemasyarakatan, staff ahli ekonomi dan pembangunan, kabag pemerintahan dan para camat se Kabupaten Subang.***
Editor: denkur