Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto, menghadiri webinar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBN yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Senin (31/5/2021).
DARA – Selain diikuti Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Jawa Barat, webinar tersebut juga diikuti seluruh kepala daerah Kabupaten Cirebon yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno, MSi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Erry Achmad Kusaeri, SH, MM, Asisten Administrasi Umum H Ronianto, SPd dan beberapa kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam webinar tersebut, Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan, langkah-langkah sosialisasi dan edukasi atas proses pencairan dana dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta monitoring dan evaluasi di tingkat K/L dan satuan kerja perlu untuk terus dilakukan.
Hal tersebut dilakukan, mengingat kembali pulihnya kondisi dari pandemi ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa solusi untuk mempercepat realisasi PEN bukan hanya tergantung pada DJPb selaku kuasa BUN, namun juga sangat tergantung pada Bapak dan Ibu Pimpinan Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah. Untuk itu sinergi dan komunikasi antara DJPb dengan berbagai pihak harus terus ditingkatkan,” ujarnya.
Secara khusus tahun 2021 program PEN memiliki alokasi dana sebesar Rp699,43 triliun, lebih besar dari tahun 2020 yang sebesar Rp695,2 triliun, yang harus dikawal DJPb dari kas negara sampai ke pihak-pihak yang berhak, dengan pruden dan penuh tanggung jawab. Ini menunjukan komitmen pemerintah untuk terus mengawal dan memberi fasilitas pemulihan ekonomi supaya segera cepat berlanjut.
“Sejalan yang dilakukan pemerintah, DJPb selaku regulator pelaksanaan APBN pun telah melakukan langkah-langkah strategis dalam percepatan pelaksanaan tugas dan fungsi serta manajemen risiko di bidang perbendaharaan. Kami mendorong semua jajaran Kanwil DJPb untuk terus melakukan evaluasi efektivitas dari penyaluran berbagai bantuan dalam rangka program PEN,” tambah Hadiyanto.
Hadiyanto juga berpesan, prosedur birokrasi perlu untuk disimplifikasi dengan tetap menjaga akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian sehingga integritas tetap terjaga dalam pengelolaan APBN.
Hal tersebut juga menjadi landasan diselenggarakannya kegiatan webinar, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat Dedi Sopandi, dalam laporannya.
“Salah satu program strategis Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat adalah membentuk forum pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBN. Implementasi dari hal tersebut adalah penyelenggaraan webinar pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBN,” ujar Dedi.
Acara webinar tersebut dihadiri secara daring oleh para pejabat/pegawai DJPb, juga oleh para pimpinan Satuan Kerja K/L dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Narasumber dalam webinar tersebut ialah dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Soraya Sri Anggarawati, dari Badan Pemeriksa Keuangan, Cut Putri Nehrisyah, dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Defid Tri Rizky.***
Editor: denkur