Implementasikan Raperda Ekraf, Bupati Bandung akan Bentuk DS UMKM

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung (Foto: Istimewa)

Implementasikan rancangan peraturan daerah (raperda) ekonomi kreatif yang telah resmi disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan membangun DS UMKM.


DARA – Menurut pria yang akrab disapa Kang DS ini, ekonomi kreatif merupakan suatu langkah dalam rangka pemulihan ekonomi, tidak hanya di daerah namun juga nasional.

Kang DS mengatakan upaya pemulihan ekonomi merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat.

“Maka kita di daerah harus bisa mengimplementasikannya dan ini (raperda ekraf) akan tergambar sebuah anggaran yang lebih spesifik,” ujar Kang DS usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (2/6/2021).

Dalam rangka mengimplementasikan raperda ekraf, pihaknya berencana untuk membentuk DS UMKM atau Dana Solusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Katanya, program tersebut dilakukan agar bisa menghidupkan kembali UMKM dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain membentuk DS UMKM, Bupati juga berencana membangun gedung baru yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bandung.

Selain raperda ekonomi kreatif, DPRD Kabupaten Bandung juga mengesahkan raperda minuman beralkohol. Dan hal tersebut sangat diapresiasi oleh Kang DS.

Kang DS berharap dua rancangan perda tersebut bisa diimplementasikan sesuai dengan keinginan dan harapan warga Kabupaten Bandung.

“Raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah-mudahan bisa dijadikan suatu pedoman dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Bandung. Ini merupakan langkah awal yang tentu harus disikapi secara bersama dan diikuti oleh semuanya,” tutur Kang DS.

Setelah dilakukan penandatanganan, pria yang merupakan politisi PKB itu mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terhadap raperda tersebut sehingga benar-benar bisa menjadi acuan dan pedoman.

“Terutama bagi cafe ataupun pedagang yang ada di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam raperda tersebut,” ujar Kang DS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Kabar Gembira, Ratusan Petani Tembakau Bandung Barat Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
BNPB Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 05:44 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:40 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 November 2024 - 05:38 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB