Catat… Masih Situasi Pandemi, Sekolah Dilarang Bikin Acara Perpisahan Siswa

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Cecep Mansur

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Cecep Mansur

Masih situasi pandemi, semua sekolah dilarang menggelar pelepasan atau kelulusan siswa di tahun ajaran 2020-2021 ini. Begitu surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi.


DARA – Surat edaran itu dikeluarkan Disdikbud Kota Sukabumi Nomor :421/534/BID.DIKNAS/V/2021.

Dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Cecep Mansur, surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, sekolah dasar (SD) dan kepala sekolah menengah pertama (SMP) se Kota Sukabumi.

“Ya kita sudah bikin edaran, melarang satuan pendidikan dan komite sekolah untuk menyelenggarakan wisuda, pelepasan, atau sejenis kelulusan siswa tahun ini,” kata Cecep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu kemarin (2/5/2021).

Surat edaran tersebut, tidak hanya kepada sekolah negeri saja namun juga sekolah swasta.

“Edaran yang dikeluarkan karena kita masih kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, kita melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tegas Cecep.

Cecep mengimbau dan mengajak semua pihak, termasuk pihak sekolah untuk mengikuti aturan pemerintah terkait protokol kesehatan.

“Kita wajib mencegah adanya kluster baru penyebaran covid. Untuk itu, pemerintah melarang tidak melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Cecep menambahkan, pihaknya juga melarang kegiatan piknik atau kegiatan perpisahan di luar sekolah.

“Ya kalau masih ada yang sembunyi, tidak mengindahkan imbauan pemerintah kita akan beri sanksi tegas sesuai dengan surat edaran tadi,” ujarnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 06:02 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 05:58 WIB