Komisi II DPRD Kota Sukabumi inpeksi mendadak (sidak) pembangunan Pasar Pelita, terkait berakhirnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Sukabumi dengan pihak pengembang per 31 Mei 2021 kemarin.
DARA – Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah bersama rombongan melihat langsung pengerjaan yang dilakukan pihak pengembang yakni PT Fortunindo Artha Perkasa bersama rekanan apakah dapat menyelesaikannya.
“Ya dalam hal ini, DPRD hanya menjalankan salah satu fungsinya yakni pengawasan,” jelas Ivan, usai sidak Komisi II, Rabu (2/6/2021).
Dari pantauannya, Komisi II menyatakan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang terbilang bertanggung jawab dan berkomitmen.
“Kita pantau secara detail sudah 93 persenan. Tinggal lantai dua saja yang masih dalam pengerjaan,” ujarnya.
Mengenai area sekitar pembangunan, lanjut Ivan, tidak hanya ranah pengembang, namun juga ada ranah pemkab disana.
“Kami juga menanyakan ke pihak pengembang yang menyanggupi pengerjaan tuntas sampai 25 Juni mendatang, meski ada konsekwensi denda,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Koprasi Perdagangan dan Industri (Diskopdagrin), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Pol PP yang kebetulan tadi ikut dalam sidak.
“Ya tadi sudah koordinasi, mereka akan melakukan sosialisasi mengenai selesainya pembangunan pasar dan rencana pemindahan PKL ke Pasar pelita,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah dalam hal ini PU TR untuk selalu berada di lokasi proyek.
“Mengecek terus pekerjaan hingga tuntas 100 persen. Kita optimis, pengembang bisa menyelesaikan melihat kondisi di lapangan, tadi,” ujar Ivan.***
Editor: denkur