Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling.
DARA| JAKARTA- Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa 1.300 orang telah melapor sebagai saksi dan korban terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash). Sebelumnya, pihak Kepolisian telah membuka posko pengaduan untuk mempermudah para korban melapor.
“Dari jumlah tersebut yang sudah diperiksa 63 orang,” tutur Dirtipidsus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika, Minggu (6/6/2021).
Helmy menjelaskan, pengembalian kerugian para korban akan diusahakan. Pengembalian dana itu, akan dimaksimalkan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDC Cash.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
“Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan,” tegasnya.
Polisi sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini. Dua di antaranya adalah AY selaku CEO perusahaan EDC Cash dan S istri dari AY yang berperan sebagai exchanger EDC Cash sejak Agustus 2020.
Editor : Maji