Pemerintah Wacananakan Pengenaan PPN Bahan Pangan, Ketua YLKI : Itu Kebijakan Tidak Manusiawi

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (Foto : 
Law Justice

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi (Foto : Law Justice

Tulus mengatakan, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok.


DARA| JAKARTA- Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut, rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan sangat tidak manusiawi. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, daya beli masyarakat sedang turun drastis.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi,” kata Tulus dalam pernyataannya, Kamis (10/6/2021).

Tulus mengatakan, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi.

Di samping itu pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.

“Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN,” jelasnya,seperti dikutip dara.co.id dari merdeka.com.

Padahal untuk menggali pendapatan, pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Sebab dengan kenaikan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.

Selain itu, juga akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah barang/jasa tertentu. Untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

Editor : Maji

Berita Terkait

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina
Dorong UMKM Lokal, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Hadirkan Kembali SME Market 2024 di Bandung
UNIQLO Senayan City, Tampil Lebih Segar dan Hadirkan Layanan RE.UNIQLO STUDIO dan UTme!
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Raih Puluhan Logam Mulia dan Motor Sport di MyPertamina Fair 2024, Tukarkan Poin Anda Sekarang!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 18:25 WIB

Presiden Prabowo Dukung Solusi Dua Negara untuk Selesaikan Konflik Palestina

Sabtu, 16 November 2024 - 14:45 WIB

UNIQLO Senayan City, Tampil Lebih Segar dan Hadirkan Layanan RE.UNIQLO STUDIO dan UTme!

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Berita Terbaru