Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengeluarkan surat edaran, terkait pembatasan jam operasional bagi pasar modern dan pasar tradisional.
DARA – Pembatasan tersebut menyusul Bandung Barat dinyatakan sebagai zona merah dengan risiko tinggi sebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, kebijakan melakukan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.
Surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.
“Untuk pasar modern, kita batasi jam operasionalnya sampai jam 21.00 WIB. Pasar tradisional, sampai jam 15.00 WIB, walaupun kenyataannya jam 13.00-pun sudah sepi,” jelasnya, disela-sela Peringatan Hari Jadi KBB-Ngamprah, Sabtu (19/6/2021).
Untuk pasar modern diberlakukan juga pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kafasitas biasanya. Selain itu, Ricky mengimbau bagi pasar modern, bersifat terbuka tentang karyawannya yang terkorfirmasi positif Covid-19.
Hal itu, untuk memudahkan tracking yang kontak erat dengan pasien. Selama ini, Ricky mengaku masih terkendala dengan pihak manajemen pasar modern, yang terkesan enggan terbuka apabila ada yang terpapar.
“Padahal itu tracking itu sangat penting, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19,” ungkapnya.
Ricky juga mengimbau, baik bagi para pedagang maupun pengunjung pasar, untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor melaksanakan prokes,” ujar Ricky. ***
Editor: denkur