DARA | BANDUNG – Pemkab Bandung telah memecat sepuluh ASN. Mereka dipecat karena terkait masalah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Dr. H. Erick Juriara, membenarkan danya pemecatan tersebut. Hanya, dia tak mau memberikan keterangan lebih jauh, karena masalah itu ditangani Bidang Mutasi di lembaga yang ia pimpin.
Di bidang itu ada data dan alasan konkrit mengenai pemecatan PNS tersebut. “Sebab secara teknis Bidang Mutasi lebih mengetahui secara signifikan mengenai alasan-alasannya,” kata Erick, kepada wartawan, kemarin.
Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Bandung, Lanie Sulistiani, SH, menuturkan, dasar tindakan yang diberikan kepada mereka sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2015, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Namun sebelum dipecat pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lainnya.
Hasilnya, lanjut Lanie, diputuskan untuk segera dilakukan pemecatan terhadap mereka. Selain kasus Tipikor, tanpa menyebut nama-nama yang dipecat tersebut, pihaknya juga memecat beberapa ASN yang tidak melaksanakan kewajibannya dan yang mangkir kerja alias tidak pernah masuk kerja.
Bila kemudian mereka keberatan dengan keputusan kami, menurut dia, mereka bisa mengajukannya ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN). “Jadi kalau pengadilan memutuskan mereka masih layak untuk bekerja, maka mereka akan kembali kerja sebagai ASN di Pemkab Bandung.”
Tapi, kata Lanie, hingga hari ini tak seorang pun yang melakukan banding. “Namun kami akan siap kapan saja bila kemudian ada upaya banding yang dilakukan mereka,” katanya.***