Belakangan ini masyarakat sudah familiar dengan istilah zona merah, oranye, kuning, dan hijau, berkaitan virus corona di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Garut. Namun, ternyata penentuan warna itu ada hitung-hitungannya.
DARA – Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut, Asep Surahman, mengatakan, ada tiga indikator dan 14 sub indikator dalam penentuan zonasi warna kewaspadaan Covid-19. Menurutnya, zonasi ini sangat penting untuk menetapkan level kewaspadaan suatu daerah.
“Zonasi ini sangat penting untuk menetapkan level kewaspadaan suatu daerah, di sini ada zonasi kuning, merah, orange, (dan) hijau. Kebetulan sampai saat ini Garut tidak ada yang zona hijau, semua kecamatan menyatakan zona kuning, orange, dan merah,” ujarnya di Kantor Dinkes Garut, Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (23/6/2021).
Asep menuturkan, saat penentuan zonasi ini pihaknya bisa mengerjakannya dari pagi dan baru selesai pada malam hari. Ada 3 indikator dan 14 sub indikator.
Indikator tersebut diisi dengan data yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang meliputi tracing, tracking, dan testing, hingga akhirnya muncul angka-angka zonasi atau zona risiko.
“Nah dari mana muncul warna ini? jadi ini tidak semudah untuk menggambarkan, udahlah kasih warna merah, kasih warna kuning tidak seperti itu, itu ada indikatornya. Data ini berasal dari kegiatan surveilans yaitu meliputi tracing, tracking, dan testing,” ujarnya.
Misalnya, lanjut Asep, orang yang positif dilaporkan, dalam hal ini di situ ada variabel berapa yang positif satu minggu ini, berapa yang suspek, berapa yang meninggal, berapa yang sembuh, berapa sampel yang diambil dalam seminggu, dan berapa angka laju insiden.
“Jadi ada 14 variabel sehingga ketika di kompositkan merupakan agregat dari 14 sub variabel tadi, sehingga muncullah angka-angka zonasi atau zona risiko,” katanya.
Asep menyebutkan, ketika angka zonasi atau zona risiko sudah ada, maka pihaknya bisa menetukan warna atau level kewaspadaan suatu daerah, dengan kategori zona merah saat angkanya kurang dari 1.9, zona orange saat skornya berada di angka 1.9 sampai 2.4, dan zona kuning saat skornya 2.4 ke atas.
“Sekali lagi bahwa ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berada di posisi manakah bapak ibu sekarang?, sehingga memberikan suatu pemahaman ketika dia tahu posisinya di zona merah, maka ada pembatasan-pembatasan tertentu,” katanya.
Asep menambahkan, saat seseorang sadar jika ia berada di posisi zona merah, seharusnya ia lebih wanti-wanti dan waspada ketika melakukan aktivitas keluar rumah, misalkan ke pasar harus hati-hati, jangan terlalu lama, atau misalkan dibatasi saja jangan ke pasar.
“Kan bisa dengan cara lain, dengan cara pakai jasa pengiriman atau apalah seperti itu,” katanya.***
Editor: denkur