Fadli Zon: Vonis Rizieq Shihab Gunakan UU Warisan Belanda, Tidak Adil

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.


DARA| JAKARTA- Pemimpin Tertinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus RS Ummi.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengomentari hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon mengebut bahwa vonis tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam memutuskan perkara, hakim menggunakan Undang-undang (UU) peninggalan Zaman Belanda.

“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada Habib Rizieq Shihab (HRS). Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda,” tulis Fadli Zon lewat akun Twitternya, Kamis (24/6/2021).


Tweet Fadli Zon. (Foto: Twitter Fadli Zon)

 

Fadli menjelaskan ketidakadilan itu menurutnya lantaran keadaan atau kondisi yang dihadapi jauh berbeda.

“Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” doa Fadli untuk HRS.

Sementara dalam putusannya, Hakim menyebut HRS terbukti menyiarkan berita bohong. Sebab dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi dirinya menyatakan sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Terkait hal ini, HRS menyatakan dengan tegas menolak vonis 4 tahun penjara dan akan tetap mengajukan banding.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolri Ajak Masyarakat Jadi Pemilih yang Berintegritas
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 26 November 2024 - 09:37 WIB

Pilkada Sehari Lagi, Waspada Cuaca Ekstrem TPS Keliling Bisa Dilakukan di Lokasi Banjir

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 19:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Atasi Kebocoran Pipa BBM

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB