Pengawasan ketat dilakukan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung. Pada tiga hari pertama saja, 3-5 Juli 2021, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung telah menindak 47 pelanggar.
DARA – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengemukakan, para pelanggar didominasi oleh para pemilik usaha. Para pelanggar disanksi mulai yang ringan hingga mengenakan denda administratif sebesar Rp500.000 setelah dilakukan penyegelan.
“Mulai dari dibubarkan, penghentian kegiatan, sampai penahanan identitas penduduk dan sedang proses denda administratif. Pembubabaran itu lebih banyak di tempat kuliner. Kemudian secara paksa itu kegiatan tempat karaoke,” ujarnya, dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Idris mengklaim, umumnya masyarakat sudah memahami aturan PPKM darurat. Secara individu, masyarakat bisa menjaga standar protokol kesehatan. Hanya saja para pelaku usaha yang kerap kucing-kucingan dan tetap membandel.
Padahal, lanjutnya, pihaknya telah menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2021 sebagai regulasi pelaksanaan PPKM darurat. Baik sosialisasi melalui edaran tertulis ataupun woro-woro di lapangan.
“Ada berbagai alasan yang disampaikan, mulai dari alasan klasik tentang kebutuhan. Kedua terkait sosialisasi dengan alasan mereka belum mengetahui. Padahal setiap Perwal yang turun, langsung diteruskan baik berupa surat kewilayahan terkait Perwal. Ada juga melalui woro-woro,” ujarnya.
Idris menuturkan, para pelaku usaha tersebut menjadi mayoritas pelanggar. Sejak Januari hingga Juni 2021, pihaknya mencatat ratusan pelanggar sudah ditindak dan diberi sanksi denda administratif dan terkumpul sebanyak Rp103.500.000.
“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.
Dia mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.
Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di seberang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.
“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8, 12, 15, dan 19,” katanya.
Menurutnya, saat ini memang sudah tidak ada banyak waktu untuk sosialisasi. Karena masyarakat sudah paham dengan situasi dan kondisi terkini. Meski begitu, pihaknya tetap mengedukasi terkait regulasi penanganan Covid-19.
“Edukasi tetap dilaksanakan. Tetapi edukasi ke penindakan jaraknya tidak lama. Kalau edukasi pagi, penindakan sore. Jadi kita ada tim khusus edukasi, menghalau ataupun menindak,” pungkasnya.***
Editor: denkur