Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung secara tatap muka ditutup sementara dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
DARA – Alasannya karena penyebaran kasus Covid-19 terus meningkat, sehingga Disdukcapil Kabupaten Bandung menerapkan work from home (WFH) 50 % dan work from office (WFO) 25 % kepada para pegawainya.
“Dengan jumlah petugas yang sedikit maka pelayanan tatap muka langsung kita alihkan kepada pelayanan online. Selain itu juga untuk mencegah kerumunan, karena pelayanan administrasi kependudukan itu kan selalu banyak orang dan tidak bisa ditahan,” ungkap Plt Kadisdukcapil Kabupaten Bandung, Asep Hendia di ruang kerjanya, Soreang, Selasa (6/7/2021).
Adapun bagi masyarakat yang sudah terlanjur datang dan emergency, petugas yang ada tetap melayaninya, tetapi si pemohon harus menunggu diluar.
Asep memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, namun secara online. Jadi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, kata Asep, sudah tersedia sepuluh nomor whatsapp dan satu aplikasi Sistem Pelayanan Kependudukan Terpadu (Sakedap) dan sebenarnya setiap kantor kecamatan sudah bisa melayani permohonan administrasi kependudukan.
Diakui Asep, pelayanan melalui sistem online ini masih memiliki kelemahan diantaranya adanya gangguan sinyal hingga pembatasan untuk entry data melalui whatsapp, yaitu hanya dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
“Jadi kalau melalui online mereka pesan, menyampaikan data, diproses besoknya, untuk hasilnya apakah mau diantara lewat jasa dengan membayar Rp12.500 atau bisa dikirim melalui email dengan format pdf, kemudian bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS, kecuali untuk KTP dan KIA,” jelas Asep.
Ia mempersilahkan fasilitas online ini untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, agar bisa lebih menghemat tenaga hingga biaya transport, menghindari pencaloan dan pungli, dan tentunya bisa mencegah kerumunan dan bisa memperkecil penularan Covid-19.
Menariknya, kata Asep, selama pandemi Covid-19, permohonan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung mengalami peningkatan, padahal awalnya banyak masyarakat yang menganggap dokumen kependudukan seperti KTP itu tidak penting.
“Kan pada saat pandemi Covid 19 ada bantuan, yang diberikan dengan melihat data administrasi. Makanya, banyak kesini (untuk mengurus dokumen kependudukan),” kata Asep.
Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sebanyak 3,6 juta jiwa, pihaknya menargetkan 2,46 juta jiwa wajib KTP. Asep mengungkapkan target wajib KTP yang sudah tercapai yaitu sebesar 99,032 persen.
“Jadi yang belum punya KTP hanya 0,7 persen saja. Alasannya mungkin ada yang pindah atau sakit dan tidak dilaporkan oleh pengurus seperti desa. Padahal, ketika ada contoh ODGJ yang sedang sakit dan membutuhkan administrasi kependudukan, maka sampaikan ke pihak desa setempat, nanti kami akan datang,” ujarnya.***
Editor: denkur