Langgar Aturan PPKM Darurat, Belasan Warga Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Para pelanggar aturan PPKM Darurat jalani sidang tipiring (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Belasan warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).


DARA – Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan sebanyak 15 warga yang menjalani sidang tipiring itu terbukti melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat.

Para pelanggar itu, lanjut Akbar, berasal dari berbagai kalangan mulai dari pelajar, buruh, sopir angkutan kota, dan pemilik toko.

“Sebagian besar melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Mereka terjaring razia petugas di sejumlah lokasi,” kata Akbar, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Akbar menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Mereka dikenakan sanksi pidana ringan berupa denda berkisar Rp 100 ribu atau kurungan penjara selama dua hari. Ada juga yang memang meminta keringan untuk dapat membayar sanksi,” jelasnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi menyebutkan, sebanyak 15 warga pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat terjaring di dua lokasi, yakni Jalan HOS Cokroaminoto, dan Arif Rahman Hakim.

“Mereka sebagian besar melanggar protokol kesehatan, di antaranya tidak menggunakan masker dan berkerumun. Ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan dan aturan PPKM Mikro Darurat,” jelas Hendri.

Sementara itu, Agus (27) seorang pelanggar prokes mengaku keberatan dengan sanksi berupa denda Rp 100 ribu. Dirinya meminta kebijakan dari majelis hakim selama tiga hari untuk dapat membayar denda.

“Memberatkan, apalagi jika saya tidak dapat membayar denda berarti harus di penjara selama 2 hari. Sementara banyak perusahaan besar yang juga melanggar, justru tidak diberikan sanksi apapun,” kata Agus.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:56 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru