Puluhan pelanggaran aturan PPKM Darurat jalani sidang tindak pidana ringan alias tipiring. Mereka dikenakan sangsi denda.
DARA – Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menghadiri sidang Tipiring pelanggar PPKM Darurat yang digelar Pengadilan Negeri Subang, di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).
Ada puluhan pelanggar yang disidang saat itu. Mereka adalah pedagang hingga pemilik toko. Disidang karena terjerat operasi penertiban PPKM Darurat.
Mereka diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Namun, sejauh ini tidak disebutkan berapa denda yang dikenakan kepada mereka.
Tercatat sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring. Jumlah itu meningkat dari hari kemarin.
Penindakan dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya membandel, pelaku usaha pertokoan dan laundry yang masih buka.
Rumah makan masih menyediakan makan di tempat. Padahal, seharusnya take away.
Pertokoan tidak menyediakan alat protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.
Bupati berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan Covid-19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran corona.
“Para pedagang, pemilik toko dan masyarakat harus mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan,” ujar bupati.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Taliwondo serta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.***
Editor: denkur