Langgar Aturan PPKM Darurat, Tiga Pabrik di Pameungpeuk Kena Tipiring

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sebuah pabrik (Foto: Istimewa)

Ilustrasi sebuah pabrik (Foto: Istimewa)

Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung gelar sidak ke tiga perusahaan di Pameumpeuk, yakni, PT Forever Garmindo, PT. Papyrus Sakti serta PT Unicorn Utama.


DARA – Satgas Covid-19 tersebut, terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Tim gabungan teliti memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh, absensi karyawan dan izin-izin perusahaan.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, jajaran Polresta Bandung telah melaksanakan kegiatan penindakan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.

Dikatakan AKBP Dwi, itu dilakukan untuk memastikan perusahaan industri mengikuti aturan saat PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Penindakan di tiga lokasi perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Pameungpeuk ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 terkait PPKM Darurat,” kata AKBP Dwi saat wawancara, Jumat (9/7/2021).

Dijelaskan AKBP Dwi, saat sidak petugas menemukan pelanggaran yang berbeda, yakni PT Forever Garmindo dan PT Unicorn Utama. Ditemukan masih mempekerjakan 100 persen karyawan.

Sedangkan PT Papyrus ditemukan tak memiliki izin operasional mobilitas dan kegiatan industri.

“Meski dari 100 persen dibagi dua shift, namun dalam peraturan hanya memperbolehkan mempekerjakan 50 persen karyawan dan 50 persen lainnya di rumahkan selama PPKM Darurat,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, kata AKBP Dwi, tiga pabrik tersebut dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Kita mengacu pada peraturan daerah, dalam hal ini gubernur dan surat edaran bupati, kita tindak pidana ringan terhadap pelanggar protokol kesehatan, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staf/perkantoran 10 persen,” tandasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru