Peduli Covid, PT Taekwang Salurkan Bantuan kepada Pemkab Subang

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Ikut serta tangani pandemi covid, PT Taekwang Industrial serahkan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Subang, berupa 53 peti jenazah, masker KN-95 1000 pcs, alat rapid tes 400 box dan hazmat 1000 pcs.


DARA – Bantuan diterima secara simbolis oleh Bupati Subang, H Ruhimat, di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).

Rencananya bantuan itu akan dibagikan ke seluruh desa/puskesmas se-Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Kesehatan Subang, Dr Maxi mengatakan, terkait adanya perubahan instruksi mendagri, industri esensial yang berorientasi boleh bergerak saat ini dibatasi 50+10 persen.

Jadi, 50 persen karyawan produksi dan 10 persen yang di office.

“Mudah-mudahan di PT Taekwang bisa melakasanakan aturan tersebut, supaya betul-betul bisa menahan laju pertambahan kasus,” ujar Dr Maxi.

Yanuar Muchriady, Direktur GA-IR PT Taekwang mengatakan, hingga hari ini perusahaannya telah melaksanakan vaksinasi sebanyak 53 persen, sehingga saat ini total yang sudah divaksinansi sebanyak 17.000 orang.

Terkait operasional ditengah masa pandemi, PT Taekwang telah mengantongi izin mobilitas dan operasional dari kementrian perindustrian dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bupati mengatakan izin-izin tersebut segera dilaporkan ke Pemkab Subang.

Bupati menegaskan agar PT Taekwang mematuhi aturan yang berlaku terkait diterapkannya PPKM Darurat, yaitu jumlah karyawan yang masuk kerja sebanyak 50 persen.

Sisi lain, bupati mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Taekwang yang telah memberikan bantuan dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Kamis, 14 November 2024 - 16:48 WIB

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB