Viral, ada oknum petugas dishub lakukan pungutan liar di salah satu Posko PPKM di Kabupaten Bandung. Kadishub pun gerak cepat jatuhkan sanksi.
DARA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqwa sudah memanggil petugas berinisial EK itu.
Sanksi yang dijatuhkan Zeis terhadap EK yang berstatus non PNS itu adalah dibebastugaskan baik dari petugas lapangan maupun di bagian lalu lintas. Namun, saat ini ia dipindahkan ke sekretariat bidang administrasi.
“Kita sudah melakukan panggilan dan sikap saya tegas tidak ada toleransi untuk hal seperti demikian,” ujar Zeis melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).
Zeis menjelaskan pihaknya sudah melakukan investigasi. Video yang tersebar luas di media sosial itu sebagai barang bukti.
“Adanya video viral tersebut menjadi bukti yang tak terbantahkan,” kata Zeis.
Zeis mengatakan sementara itu sanksi yang bisa dilakukannya. Namun, peringatan tersebut sudah sangat keras.
“Ada mekanismenya yaitu memberi SP 1, SP 2,SP 3. Jadi, yang bersangkutan baru kali ini menurut catatannya melakukan hal demikian. Kalau misalmya terjadi lagi, tentu akan dilakukan sanksi pemecatan apalagi ini Non PNS tidak terlalu panjang untuk melakukan pemberhentian,” ujar Zeis.
Menurut Zeis tidak peduli berapapun jumlah pungli yang dilakukan, hal semacam itu tetap tidak bisa ditolerasi dan tidak bisa dilihat dari besarannya. Jelasnya, ia sudah memberi peringatan keras kepada semua pegawai dishub melalui grup aplikasi perpesanan agar semua bisa membacanya.
“Itu menjadi peringatan buat semua bahwa di era 4.0 sekarang jangan main-main, pengawasan dari pimpinan tidak terlihat tapi kan masyarakat bisa langsung viral,” tegasnya.***
Editor: denkur