Celana Dalam Perempuan Bisa Obati Jerawat, Lelaki Ini Malah Ditangkap Warga

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jerawat (Foto: Foto: corbis.com/Republika)

Ilustrasi jerawat (Foto: Foto: corbis.com/Republika)

Celana dalam perempuan bisa digunakan sebagai skincare untuk mengobati jerawat di wajahnya. OM, lelaki berusia 23 tahun ini pun percaya, lalu ia melakukan hal yang ujung-ujungnya malah harus berurusan dengan polisi.


DARA – OM adalah lelaki warga Ciamis yang kesehariannya dagang pempek. Ia percaya dengan kabar itu. Maka, ia pun mencari celana dalam perempuan.

Tapi apa yang dilakukannya, ternyata celana dalam perempuan yang ia dapatkan adalah diduga dari hasil mencuri.

Ia diduga telah mencuri celana dalam perempuan yang sedang dijemur di depan rumah, di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa lalu (13/7/2021).

OM kepergok warga, lalu ia lari dan masuk ke kompleks Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, berhasil ditangkap warga.

Dikutip dara.co.id dari suara.com, Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai mencuri pakaian dalam perempuan.

Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar saja, warga sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motifnya untuk mengobati jerawat,” ujar Didik di Mapolsek Indihiang.

Menurutnya, terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian. Sehari-hari terduga pelaku berprofesi sebagai pedagang pempek keliling.

“Jadi pada saat berdagang terduga pelaku ini teringat pada rekannya yang mengatakan bahwa untuk mengobati jerawat bisa menggunakan pakaian dalam wanita,” ujarnya.

Ia menuturkan, meskipun pencurian ini tidak menyebabkan kerugian materi yang cukup besar, tetapi pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan berikut barang buktinya. Gerobak jualannya juga kita amankan di Mapolsek,” kata Didik.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial OM (23) mengaku, dirinya baru 2 kali mencuri celana dalam perempuan.

Ia nekat mencuri celana dalam perempuan lantaran percaya terhadap omongan temannya yang menyebutkan bahwa celana dalam perempuan bisa buat obat jerawat.

“Baru 2 kali, Pak. Kata teman saya bisa buat obat jerawat,” ujar OM.

Kini pemuda 24 tahun tersebut pun harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Indihiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Editor: denkur | Sumber: suara.com

Berita Terkait

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pengamanan TPS
Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:00 WIB

Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026

Sabtu, 16 November 2024 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”

Sabtu, 16 November 2024 - 09:21 WIB

Reboisasi Wilayah Pesisir, Polsek Cikelet Gelar Penanaman Pohon

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

NASIONAL

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 Nov 2024 - 09:50 WIB