Gelar operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, petugas gabungan jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan.
DARA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, Kawaludin mengatakan selama PPKM darurat, Satpol PP bersama kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan ditugaskan untuk melakukan operasi yustisi.
“Tujuannya adalah meningkatkan ketaatan protokol kesehatan masyarakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah diterbitkan dari mulai Imendagri, Kepgub, kemudian surat edaran bupati,” ujar Kawaludin saat wawancara di Kantor Kecamatan Baleendah, Jumat (15/7/2021).
Jika ada masyarakat atau korporat yang terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan harus menjalani sidang pengadilan. Diakui Kawaludin, pelanggar PPKM darurat memang belum bisa tertangani semua.
“Mudah-mudahan, setelah ada yang terkena razia itu memberikan efek domino terhadap perorangan maupun korporat yang lainnya, agar bisa meningkatkan ketaatannya dalam menjalankan protokol kesehatan,” tutur Kawaludin.
Untuk kriteria pelanggar yang akan mendapatkan sanksi yaitu pertama pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, kemudian perusahaan yang beroperasi dengan kapasitas karyawan lebih dari 50 persen, dan juga tempat yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan, seperti handzinitizer. Kawaludin mengungkapkan, uang hasil denda tersebut akan masuk ke kas negara.
Di lokasi yang sama, Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-Undang Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung, Oki Suyatno menambahkan sejak hari pertama gelaran operasi yustisi yaitu pada 6 Juli 2021, tercatat 56 pelanggar dan yang sudah mengikuti persidangan sebanyak 23 pelanggar.
“Sebetulnya yang masuk ke PN itu 70 an, jadi mungkin ada yang polres mandiri, ada yang polsek. Jadi tidak hanya sebatas yang satgas gabungan,” ujar Oki.
Untuk denda bagi pelanggar, Oki mengungkapkan, besarannya bervariasi, itu tergantung keputusan hakim. Jadi, lanjutnya, pertimbangannya adalah penyebab terjadinya pelanggaran, proses terjadinya pelanggaran dan langkah-langkah setelah dilakukan pembinaan.
“Kalau korporat itu Rp5 juta, kalau kegiatan perorangan itu antara Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, ada juga Rp1 juta seperti rumah makan, yang PKL itu ratusan ribu rupiah, contoh Rumah Makan Sate Munjul itu Rp300 ribu,” tutur Oki.
Sebelum memberikan sanksi, Oki memastikan, terlebih dahulu memberikan teguran. Jika teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelanggar, maka pihaknya baru memberikan sanksi.
“Jadi, kita menyasar pelaku usaha yang sudah ditegur tapi masih melakukan pelanggaran. Untuk orang-perorangan juga sama. Misalnya tidak pakai masker, makan di tempat. Jadi, kita menyasar pelanggaran-pelanggaran yang benar-benar nyata, dan memprioritaskan sudah ditegur tapi membandel,” papar Oki.
“Kemarin banyak didominasi korporat, kalau sekarang banyak pedagang yang dipinggir jalan, yang masih melayani makan di tempat, termasuk cafe resto,” kata Oki.***
Editor: denkur