Jual Tabung Oksigen Harga Selangit, Dua Pelaku Dibekuk di Mangga Dua

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap dua penjual tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi. (Foto:Divisi Humas Polri)

Polisi tangkap dua penjual tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi. (Foto:Divisi Humas Polri)

Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET).


DARA – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1 meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.

“Selain tabung, pelaku juga (menjual) regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Jumat (16/7/2021).

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, kedua tersangka yang berinisial RDP dan WA diringkus di kawasan Mangga Dua. Namun, tersangka WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.

“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta,” tandas Wakapolres Metro Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.

“Pasalnya, tentunya yang pertama adalah berkaitan dengan wabah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB