Polres Metro Jakarta Pusat membekuk dua penjual tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET).
DARA – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut 1 meter kubik, 1,5 meter kubik dan 2 meter kubik.
“Selain tabung, pelaku juga (menjual) regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya,” tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Jumat (16/7/2021).
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, kedua tersangka yang berinisial RDP dan WA diringkus di kawasan Mangga Dua. Namun, tersangka WA tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers itu lantaran sakit.
“Omzet yang diterima hasil keuntungan yang diterima dari penjualan tabung oksigen cukup menggiurkan karena hanya beberapa minggu saja di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli, omzet yang diterima sekitar Rp300 juta,” tandas Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur tentang Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana.
“Pasalnya, tentunya yang pertama adalah berkaitan dengan wabah, Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 kemudian kita juga terapkan terkait UU tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Apabila nanti perlu kita akan lanjutkan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat.***
Editor: denkur