ASN Harus Jaga Sikap, jangan Bikin Cemburu Masyarakat

Jumat, 16 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji, sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH.


DARA – Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo dalam arahannya kepada unit pelaksana teknis dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, terkait kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).

Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, saat memberi pengarahan secara virtual (Foto: Istimewa)

Hadir dalam pengarahan yang dilakukan secara virtual itu Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

“Saya tekankan agar kita harus menjaga sikap dan melaksanakan WFH dengan bertanggungjawab, jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” ujar Sudjonggo.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Taufiqurrakhman, menambahkan, untuk para Kepala UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantornya.

“Jadi sebagai petugas pemasyarakatan, kita harus bijak menyikapi dan mempersiapkan tempat khusus yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di Lapas/Rutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim), Heru Tjondro, menuturkan, apa yang disampaikan Kakanwil terkait arahan dari Sekjen Kemenkumham RI untuk Ka UPT dan pejabat struktural sudah sangat jelas bahwa harus mempedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing.

Ia menyebutkan, untuk UPT Imigrasi harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100 persen karena Imigrasi termasuk pelayanan esensial.

Menurutnya, jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke kantor Imigrasi, harus dibantu dan dilayani dengan baik.

“PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Jabar: Rehabilitasi Narkoba bagi WBP Kegiatan Luar Biasa
Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama
Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung
Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024
Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung
Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan
Amankan Pilkada, Polres Sukabumi Gelar Operasi Mantap Praja Lodaya-2024
Hanyut Terseret Banjir Dayeuhkolot, Keberadaan Julaeha Masih Misteri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 19:36 WIB

Nyoblos Pilkada Dua Hari Lagi, Pemprov Jabar Gelar Doa Lintas Agama

Senin, 25 November 2024 - 19:21 WIB

Bupati Dadang Supriatna Instruksikan BPBD Siaga Bencana di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 18:52 WIB

Garut Siap Jadi Tuan Rumah Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

Banjir Masih Merendam Delapan Kecamatan di Kabupaten Bandung

Senin, 25 November 2024 - 16:49 WIB

Bupati Sukabumi Bahas Soal Mitra Cai dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:38 WIB