Acara resepsi pernikahan yang dimeriahkan hiburan dangdut dibubarkan Tim Satgas Covid-19, Sabtu (17/7/2021).
DARA – Acara itu berlangsung di Kampung Kanoman RT 02/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur Jawa Barat.
Hajatan pernikahan yang digelar seorang aparatur sipil negara (ASN) itu dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, mengatakan setelah mengetahui adanya gelaran resepsi pernikahan tersebut petugas gabungan langsung datang dan membubarkan hajatan itu.
Selain jumlah tamu undangan yang sangat banyak, lanjut Kompol Bambang, pada resepsi pernikahan itu juga digelar hiburan dangdut.
“Kami langsung membubarkan kegiatan tersebut. Karena, sangat jelas dalam aturan PPKM Mikro Darurat kegiatan resepsi dilarang. Pemilik hajat juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat,” uja Kompol Bambang, kepada wartawan, Sabtu (18/7/2021).
Kompol Bambang mengatakan acara yang digelar oleh seorang guru itu terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yang melarang adanya acara resepsi hajat nikah.
“Kalau PSBB memang diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Kalau sekarang kan dilarang total,” ujar Kompol Bambang seraya menambahkan petugas langsung meminta keterangan dari pemilik hajat terkait adanya acara tersebut.
“Sebelumnya tidak ada laporan kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan. Pemilik hajat juga sudah mminta maaf,” ujar Kompol Bambang.
Sementara itu, pemilik hajat yang sekaligus ASN guru mengaku tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.
“Saya tidak tahu kalau tahu saya gak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak,” ujarnya.***
Editor: denkur