Kabar Baik, Selama PPKM Level 4 Pekerja yang Gajinya Dibawah Rp3,5 Juta akan Disubsidi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.


DARA – BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Dijelaskan Ida, BLT tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta.

“Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ujar Ida pada konferensi pers daring kemarin. Dikutip dara.co.id dari galamedinaews.com, Kamis (22/7/2021).

Soal syaratnya, kata Ida, salah satunya berstatus WNI. Selain itu merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Selanjutnya, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

“Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN),” jelasnya.

Disebutkan, data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima,” kata Ida.

Ida mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekeningnya kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”
Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang
Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL
Usai Dikalahkan Jepang, Begini Peluang Indonesia Jika Ingin Lolos ke Piala Dunia 2026
Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan
Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat
Presiden Prabowo Subianto Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi “Grand Cross of the Order of the Sun of Peru”
Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:49 WIB

Catatan Diskusi “Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China”

Sabtu, 16 November 2024 - 13:47 WIB

Simak Nih, Pernyataan Keras Erick Thohir Usai Dikalahkan Jepang

Sabtu, 16 November 2024 - 10:07 WIB

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 November 2024 - 09:50 WIB

Kenali Gejala dan Penyebab Gondongan

Sabtu, 16 November 2024 - 09:43 WIB

Operasi Jantung Metode Robotik di RSJPD Harapan Kita Sukses, Tawarkan Biaya Lebih Murah dan Sembuh Lebih Cepat

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolri: Selamat HUT ke-79 Korps Marinir TNI AL

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:07 WIB