Soal Pengrusakan Fasilitas Umum di OKI, DLH dan Kepolisian Diminta Usut Kasus Itu

Jumat, 23 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kasus pengrusakan fasilitas umum mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemda dan aparat penegak hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.


DARA – Fasilitas umum yang dirusak itu proyek dana kelurahan berlokasi di area Hutan Kota Kayuagung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI, Aris Panani SP MSi mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait.

“Kita belum mengetahui terkait pembongkaran tempat sampah yang berada di kelurahan kedaton tersebut. Saya juga baru enam hari menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup. Namun, secepatnya saya akan mengkonfirmasikan kepada bidang persampahan dan bidang lingkungan hidup untuk mengumpulkan semua informasi dan data terkait untuk proses lebih lanjut. Kita tunggu saja informasinya,” ujar Aris Panani, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan akan segera menangani kasus itu.

“Jika melanggar, silahkan dilaporkan saja ke SPKT Polres OKI biar segera ditangani,” singkatnya.

Ditemui terpisah, Ketua DPD SWI Kabupaten OKI Deni Kusnindar yang sebelumnya berkomentar terkait pengrusakan tersebut menuturkan, pelaku pengrusakan dapat dipidanakan.

““Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” ujarnya.

Menurut Deni, berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Pihak terkait, lanjutnya, juga dapat menggugat pelaku pengrusakan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.’

Menurutnya, ada dua hal pokok yang perlu dilakukan nantinya. Pertama, DLH secepatnya harus mengusut tuntas dan memberi efek jera terhadap pelaku pengrusakan fasilitas milik negara tersebut.

Kedua, pemerintah daerah harus memperbaiki proses perencanaan serta memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:11 WIB

Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB