DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung, Jawa Barat menyegel Pabrik Girder, jelang akhir pekan lalu. Pabrik produk kebutuhan kereta cepat yang berada di Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, ini dilarang beroperasi karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mereka membangun sementara izin sedang berjalan. Ada tuntutan masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan,” kata Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Chairul Anwar, seperti dilansir Humas Kota Bnadung, Senin (4/2/2019).
Pihaknya, lanjut dia, telah mengeluarkan pemanggilan pertama, kedua, dan pemanggilan ketiga. Aktivitas pembangunan di lapangan sudah berhenti setelah keluar surat peringatan ketiga (SP3) keluar.
“Karena masyarakat ingin punya keyakinan, akhirnya Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama-sama dengan kami,” ujarnya.
Anwar menyebutkan, sementara izin belum keluar, tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana. Saat ini proses izinnya masih dalam tahap desain ulang yang dilakukan pihak perusahaan.
“Sudah masuk tahapan site plan (rencana tapak),” ujarnya.
Menurut Anwar, masih ada konflik sosial yang juga mengganjal sehingga izin belum terbit. Konflik sosial tersebut kaitannya dengan masalah jalan yang berada di tengah-tengah lahan perusahaan.
Jalan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun untuk keperluan masyarakat menuju masjid atau pesantren. Karena jalan itu akan digunakan untuk mobil besar menaikturunkan barang besar, lanjut dia, kemudian jalan itu ditutup dan dipindahkan ke pinggiran lahan perusahaan.
Warga harus berkeliling sehingga jarak tempuh lebih jauh dan memerlukan lebih banyak waktu. “Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan,” katanya.***