Salah satu poin yang tertuang dalam aturan PPKM Level 3 dan level 4 yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus adalah soal makan di restoran dan warung tegal (warteg). Begini ceritanya.
DARA – Ringkasnya jika makan di restoran atau di warteg waktunya harus 20 menit. Jangan banyak bicara, makan lalu pulang.
Begitu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Jadi makan tanpa banyak bicara, dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu berikan giliran pada masyarakat lain,” ujar mendagri dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021).
Mendagri juga mengimbau para pelaku usaha bisa memahami itu. “Kenapa waktunya pendek untuk berikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol tertawa, kemudian sambil berbincang itu rawan penularan,” ujarnya, seperti dikutip dara.co.id dari detikcom.
Mendagri menjelaskan agar aturan PPKM level 4 dengan penyesuaian ini efektif, perlu dukungan dari pemilik usaha, termasuk pengawasan dari Pemda dan kepolisian-TNI.
“Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini,” kata Mendagri.
Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Hal itu juga tercantum dalam Inmendagri perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian.
“Tidak membuat kegiatan yang membuat terjadinya droplet bertebaran seperti ngobrol keras, ketawa keras, mungkin kedengarannya lucu tapi di luar negeri beberapa negara lain sudah lama dilakukan itu,” jelasnya.
Tito juga minta pemilik usaha warung melakukan pengawasan. Harapannya Satpol PP dan personel TNI-Polri bisa memastikan aturan PPKM level 4 berjalan dengan baik.
“Ssatpol PP dibantu Polri-TNI memastikan aturan ini bisa berjalan mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata Mendagri.***
Editor: denkur | Sumber: detikcom