Eksponen 96 mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
DARA – Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda juga berharap pihak Kejari tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum.
“Jadi hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan hanya rakyat kecil lagi yang dikorbankan jadi tersangka tapi mereka yang punya kebijakan dalam menentukan anggaran harus tersentuh,” ujarnya kepada dara.co.id, Selasa (27/7/2021).
Dadi menambahkan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya harus bisa memberikan kepercayaan terhadap publik dengan mampu membuka tabir kegelapan dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2018.
“Dugaan adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dan eksekutif dalam mengalokasikan anggaran tersebut harus segera dibuktikan oleh pihak kejaksaan. Itu harapan besar masyarakat,” ujarnya.
Dadi mengaku sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan. Pihak Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa sedang ada pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2018.
“Pihak Pidsus ketika itu menyampaikan akan secepatnya mengumumkan siapa saja sebagai tersangkanya. Bahkan, dalam hal proses pemeriksaan kejaksaan telah mengundang BPKP sebagai bukti adanya keseriusan dalam hal pemeriksaan kasus hibah 2018 tersebut,” tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon. Dadi pun menduga ada keterlibatan oknum anggota legislatif dan eksekutif.
“Setiap yayasan yang menerima dana hibah tahun 2018 bisa dikatakan sebagai korban. Informasi yang diterima bahwa ada mediator serta eksekutornya berupa kepanjangan tangan dari para oknum di pemerintahan,” kata Dadi.
Dadi mengharapkan pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti hanya di para mediator dan eksekutor saja melainkan sampai kepada mereka yang memiliki kebijakan dan wewenang atas dana hibah 2018.
“Saya sebagai aktivis eksponen 96 sangat respek terhadap pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya atas upaya penegakan hukum dan khususnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018,” ujarnya.***
Editor: denkur