Sudah 1,5 Tahun Jadi Ketua Karang Taruna Belum Juga Punya SK Walikota, Anggota Dewan Angkat Bicara

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Ilustrasi (Foto: Lambanglogo.blogspot.com)

Meski sudah satu setengah tahun jadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung, namun belum juga menerima SK dari Wali Kota Bandung. Anggota dewan pun angkat bicara.


DARA – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengaku kecewa soal itu dan ia terus mengingatkan Wali Kota Oded M Danial agar menghormati hasil keputusan musyawarah tertinggi Karang Taruna Kota Bandung.

“Hasil pemilihan itu harus dihormati. Siapapun calon yang dipilih jadi ketua harus didukung. Kalau sudah ditetapkan, ya kita harus terima,” kata Achmad Nugraha, Selasa kemarin (27/7/2021).

Seperti diketahui, Andri Gunawan terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kota Bandung periode 2019-2024.

Pria kelahiran Bandung 25 Desember 1982 terpilih melalui pemilihan yang digelar Temu Karya Karang Taruna Kota Bandung, 24 November 2019.

Andri Gunawan resmi menggantikan Fiki Satari yang habis masa baktinya.

Atas dasar itu, selama ini Karang Taruna Kota Bandung telah melaksanakan berbagai kegiatan tanpa dukungan pemerintah daerah. Dengan hasil usaha sendiri, Amet memandang seolah-olah Karang Taruna Kota Bandung tidak memiliki cantolan.

“Kalau ditanya aturan organisasi, Karang Taruna sudah menjalankan aturan organisasi sehingga sudah menjalankan kegiatan. Poin pentingnya, Karang Taruna Kota Bandung sudah berjalan sesuai PO, tetapi hakekatnya seolah-olah tidak ada. Dimana tanggung jawab Dinsos selaku induknya dan walikota sebagai pembina,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan, sebagai organisasi karang taruna memiliki hak untuk hidup layak seperti organisasi lain. Sehingga seluruh pengurus tetap harus melaksanakan apapun aturan organisasi.

“Tetapi, semua keputusan itu ada di walikota melalui Dinas Sosial sebagai OPD yang menaunginya. Walikota seharusnya sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan melalui kebijakan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, serta menghambat jalannya roda organisasi termasuk Karang Taruna Kota Bandung,” pungkasnya.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
Bandung Barat Raih Penghargaan IPS Kategori Baik
Jelantara Gelar Lomba Lintas Alam Hari Pahlawan Antar SMA, Purwo Cahyo: Anak Muda Harus Cinta Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 10:50 WIB

Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:57 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 November 2024 - 05:53 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB