Berbalas Pantun

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi

Djamu Kertabudi

Padahal tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah cukup terang benderang, yaitu “membantu Kepala Daerah.


Saya pernah diwawancarai insan pers melalui video yang berkaitan dengan hubungan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah.(Kabupaten Bandung, red). Memang menarik untuk dicermati.

Karena hubungan ini kerap terganggu karena berbagai faktor. Biasanya diawali komitmen politik kedua pihak saat bersama sebagai kandidat pasangan calon dalam pilkada. Namun setelah terpilih dan dilantik sebagai pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, timbul friksi yang berkaitan dengan pemahaman dan pemaknaan dari “pembagian urusan” khususnya bagi Wakil Kepala Daerah.

Seperti halnya di suatu Daerah Wakil Bupati di media sosia menyatakan merasa “tidak dilibatkan dan dibawa-bawa” ungkapan unik dan sumir. Apa yang dimaksud dengan hal itu ?. Kemudian baru-baru ini di Daerah yang berbeda muncul cuitan lain.

Padahal tugas Wakil Kepala Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah cukup terang benderang, yaitu “membantu Kepala Daerah dalam :

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

2. Mengkoordinasikan kegiatan perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan.

3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat Daerah dan Desa.

Dari hasil pelaksanaan tugas tersebut Wakil Kepala Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Dalam konteks inilah dapat dimanfaatkan menjalin komunikasi antara dua pemimpin dalam rangka membangun kesepahaman.

Dengan demikian, apabila ada ungkapan Wakil Kepala Daerah yang merasa tidak dilibatkan melalui media, maknanya menjadi tidak jelas alias sumir, bahkan dapat dikatakan bahwa yang bersangkutan belum menjalankan tugasnya dengan baik.

Satu hal yang patut digaris bawahi, bahwa secara normatif tidak mengenal mekanisme pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah, yang ada dalam kondisi tertentu Kepala Daerah dapat memberikan tugas urusan pemerintahan lainnya kepada Wakil Kepala Daerah yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah. Dan dalam melaksanakan tugas Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ciutan Wakil Kepala Daerah di medsos guna menggiring opini publik menjadi tidak beralasan, bahkan menimbulkan disharmonis. Hal ini ditandai dengan ciutan Bupati menyikapi ciuran wakilnya menjadi “berbalas pantun”.

Wallohu A’lam. Wassalam.

 

Berita Terkait

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K
SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya
Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:26 WIB

Kabar Baik dari Bupati Bandung, Tahun Ini 1.500 Tenaga Honorer Diangkat Menjadi P3K

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:05 WIB

SANG LEGENDA: Ronny Paslah Gagalkan Penalti Pele, Simak Ceritanya

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

Pendaftar LPG 3 Kg Mencapai 57 Juta NIK, Upaya Pertamina Patra Niaga Wujudkan Subsidi Tepat Sasaran

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 12:17 WIB

Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia

Berita Terbaru


Sat Narkoba Polres Garut mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Jalan Pandai, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin(16/12/2024).(Foto: andre/dara)

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Selasa, 17 Des 2024 - 09:19 WIB